Rabu, 25 Desember 2019

3 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Rantau mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2019


Rantau, INFO PAS - Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Batara Hutasoit pimpin apel penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus natal tahun 2019 di Aula Rutan Kelas IIB Rantau (25/12/2019).

Kegiatan diikuti 3 orang warga binaan beragama kristiani yang mendapatkan remisi dan disaksikan perwakilan warga binaan dan pegawai rutan kelas IIB Rantau.

Surat keputusan dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hj. Warliani, dan diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Rantau, Batara Hutasoit kepada 3 oramg warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal tahun 2019.

Ketiga warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal diantaranya 1 orang narapidana kasus narkotika dan 2 orang narapidana kasus perlindungan anak, mendapatkan remisi dari 15 hari sampai dengan 1 bulan.

"Semoga pemberian remisi ini menjadi penyemangat kepada warga binaan untuk selalu mengikuti pembinaan yang diselenggarakan di rutan rantau serta selalu menjaga persatuan dan persodaraan antar penghuni", terang kepala rutan rantau saat memberikan arahan.

Berita Terkini

Satopatnal PAS Rutan Kelas IIB Rantau Resmi dikukuhkan Kepala Rutan Rantau hari ini

  RANTAU _Info PAS, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopatnal PAS) Resmi dikukuhkan Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, An...